Tips penting: Disarankan melakukan perpanjangan paling lambat H-3 sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah lewat masa berlaku meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas Polresta.
Tips penting: Disarankan melakukan perpanjangan paling lambat H-3 sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah lewat masa berlaku meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas Polresta.
Content Writer FINNEWS.ID yang ahli dalam Review Gadget. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.
Lihat semua artikel →