finnews.id – Kabar baik bagi warga Jakarta! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling hari ini, Minggu. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, berikut adalah rincian lengkap lokasi, syarat, hingga biaya perpanjangan SIM terbaru.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan beroperasi mulai pukul 07.00 s.d. 12.00 WIB. Pastikan Anda datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean lebih cepat!
- Jakarta Timur: Samping McD Duren Sawit (Jl. Radin Inten Kalimalang).
- Jakarta Barat: Samping Indomaret Kebon Jeruk (Jl. Panjang).
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum berangkat, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah siap di dalam tas Anda:
- KTP Asli beserta fotokopinya.
- SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Formulir Permohonan (tersedia di lokasi).
- Hasil Tes Kesehatan & Psikologi (dilakukan langsung di lokasi layanan).
Penting! Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis meski hanya satu hari, Anda wajib mengajukan SIM Baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pokok perpanjangan adalah sebagai berikut:
- SIM A (Mobil) Rp80.000
- SIM C (Motor) Rp75.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Tips Agar Perpanjangan SIM Lancar
Datang Lebih Awal: Antrean biasanya mulai membeludak sejak pukul 08.00 WIB.
Bawa Alat Tulis Sendiri: Membawa pulpen pribadi akan mempercepat proses pengisian formulir.
Gunakan Pakaian Rapi: Meskipun santai, pastikan berpakaian sopan untuk keperluan foto SIM baru.
Segera cek dompet Anda! Jangan sampai masa berlaku SIM habis agar perjalanan Anda tetap aman dan legal di jalan raya.