finnews.id – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas, khususnya terhadap aktivitas penggalian kabel optik yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara langsung menegur pelaksana proyek karena pekerjaan tersebut memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan.
“Kondisi ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang terdampak langsung,”
Penindakan ini dilakukan setelah inspeksi mendadak di beberapa titik, seperti Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti di wilayah Jatiasih.
Dalam temuan di lapangan, proyek penggalian tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat serta menyebabkan kerusakan pada badan jalan.
Selain berdampak pada infrastruktur, aktivitas galian di sepanjang jalan raya tersebut juga memperparah kondisi lalu lintas.
Kemacetan panjang kerap terjadi akibat penyempitan jalan yang digunakan untuk proyek, sehingga mengganggu mobilitas warga.
Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang terdampak langsung.
Tri Adhianto menegaskan, bahwa pelanggaran seperti ini bukan kali pertama terjadi. Meski sebelumnya telah diberikan peringatan, masih ditemukan pihak yang tidak mematuhi aturan.
“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan yang berlaku, sehingga ia meminta jajaran Dinas Perhubungan untuk segera berkoordinasi di lapangan.
Instruksi yang diberikan mencakup penghentian aktivitas proyek, serta upaya pemulihan kondisi lalu lintas agar kembali normal.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya, dalam menjaga kualitas infrastruktur dan kenyamanan masyarakat.
“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” ucapnya.