finnews.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut) tahun 2026 resmi naik 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Dengan kenaikan ini, maka UMP Sumut pada 2026 menjadi Rp3.228.971. Angka ini bertambah Rp236.412 per bulan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.992.559.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat, 19 Desember 2025, dikutip Antara.
Atas penetapan UMP Sumut ini, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara menyesuaikan besaran kenaikan upah itu.
Gubernur berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi, dan mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.
Bobby Ajak Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Daerah
Bobby juga mengajak para pekerja maupun serikat buruh di wilayah Sumatera Utara bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah.
Sebab, menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas,” jelas Bobby.
Ia mengatakan, kondusivitas dalam bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha masing-masing di seluruh kabupaten/kota se-Sumut.
“Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat,” tutur Bobby.