Home News  Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri, Apa Dampaknya?
News

 Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri, Apa Dampaknya?

Bagikan
Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri,
Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri,
Bagikan

Finnews.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah berani dengan menjadikan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang kontroversial sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri.

Langkah ini seolah menantang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.). Kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU Polri,” kata Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Menanggapi pertanyaan mengenai penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di lingkungan di luar struktur Polri, Kapolri menegaskan putusan MK tidak berlaku surut.

Artinya, para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian tetap dapat melanjutkan penugasannya.

“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” papar Listyo.

Kapolri Tak Persoalkan Kritik Ahli

Kapolri menjelaskan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah ada konsultasi terhadap sejumlah kementerian/lembaga.

Peraturan itu juga diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.

Meskipun ada pendapat sejumlah ahli yang menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo memilih untuk tidak mempersoalkannya.

“Biar saja yang bicara begitu. Tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.),” kata Listyo Sigit.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Diisi Polisi

Berikut adalah daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Bagikan
Artikel Terkait
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
News

Kerugian Kebakaran Ratusan Kios di Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Mencapai Rp10 Miliar

finnews.id – Kebakaran hebat yang melanda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur...

BGN larang mobil pengangkut menu MBG masuk halaman sekolah.
News

BGN Perketat SOP: Mobil Pengangkut Menu MBG Tak Boleh Masuk Halaman Sekolah!

finnews.id – Pasca insiden tertabraknya puluhan siswa oleh mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat
News

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat: Dimaki Itu Risiko!

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk...

News

Ada Pendaki Dilaporkan Hilang di Gunung Sangeang Api, NTB

finnews.id – Seorang pendaki bernama Kifen dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di...