finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi produsen dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar domestik.
Menurut Budi, pembatasan impor dilakukan untuk menyempurnakan tata kelola perdagangan, menjaga stabilitas harga, serta meningkatkan daya saing petani lokal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor.
Daftar Komoditas yang Dibatasi Impornya
Dalam aturan terbaru ini, beberapa komoditas yang masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi:
- Gandum pakan
- Bungkil kedelai
- Kacang hijau
- Kacang tanah
- Beras pakan (kategori beras)
- Buah pir (kategori hortikultura)
Dengan adanya kebijakan ini, para importir diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Stabilkan Harga dan Tingkatkan Produksi Lokal
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan produksi petani.
Ia menyoroti kondisi komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah, di mana minat petani menurun akibat derasnya produk impor yang masuk tanpa pembatasan. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap petani kembali bergairah untuk meningkatkan produksi.
Syarat bagi Importir
Aturan baru ini juga menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi importir, di antaranya:
- Wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) berbasis rekomendasi teknis untuk komoditas tertentu
- Impor beras pakan harus dilengkapi neraca komoditas
- Impor buah pir wajib memiliki fasilitas cold storage serta dokumen pendukung hortikultura
- Beberapa komoditas juga harus disertai laporan surveyor (LS)
Kebijakan ini merupakan hasil penyusunan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada regulasi nasional yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan impor bukan untuk menghambat perdagangan, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil antara kebutuhan industri dan kesejahteraan petani lokal.
Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 11 Tahun 2026, diharapkan Indonesia semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mampu memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
- harga pangan stabil
- impor beras pakan
- impor buah pir
- impor bungkil kedelai
- impor gandum pakan
- impor kacang hijau
- impor kacang tanah
- kebijakan impor terbaru
- kebijakan perdagangan Indonesia
- Kemendag aturan impor
- ketahanan pangan nasional
- komoditas dibatasi impor
- pembatasan impor 2026
- pemerintah batasi impor
- perlindungan petani lokal
- Permendag 11 Tahun 2026
- swasembada pangan Indonesia