finnews.id – Untuk memperkuat penjagaan di daerah rawan penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menambah jumlah kapal pengawas.
“Kami ingin menambah kapal lagi, supaya ilegal fishing teratasi secara maksimal,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan, saat ini KKP memiliki kapal dengan jumlah total 34 unit untuk mengawasi perairan di seluruh Indonesia. Menurut Pung, idealnya KKP memiliki 70 unit kapal pengawasan.
Sementara jumlah kapal ikan di Indonesia yang harus diawasi sebanyak 24 ribu. Jumlah kapal pengawasan KKP tidak sebanding dengan jumlah kapal yang diawasi.
Meski begitu, lanjut Ipunk, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP tetap melakukan operasi pengawasan di perairan Indonesia dengan semangat, walaupun jumlahnya kecil tetapi sudah ada hasil (penindakan),
“Kami tetap lakukan operasi ini dengan semangat, walaupun kecil ada hasilnya,” ujar Ipunk.
KKP Dapat Persetujuan DPR untuk Membangun 10 Kapal Baru
KKP mendapat persetujuan tambahan anggaran sebesar Rp2 triliun dari Komisi IV DPR RI untuk membangun 10 kapal pengawasan baru melalui pinjaman luar negeri dari Pemerintah Spanyol.
“Maka dari beliau-beliau yang terhormat anggota DPR menyetujui (tambahan anggaran) itu. Kami ingin menambah kapal lagi,” katanya.
Dengan adanya tambahan ini dapat menambah 10 unit kapal pengawas baru, sehingga ke depan KKP memiliki 44 unit kapal pengawas.
Nantinya, kata Ipunk, kapal-kapal baru tersebut ditempatkan di daerah-daerah rawan pencurian ikan, salah satunya Laut Natuna Utara, Arafura, dan laut sumawesi, laut Samudera Hidia.
Persetujuan ini itu disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Saktif Wahyu Trenggono di Jakarta, Rabu (5/11), yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyad atau Titiek Soeharto.
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan proyek Maritime and Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS) yang bertujuan memperkuat pengawasan dan pemberantasan praktik ilegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing).