finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak bergerak alias stagnan pada perdagangan Kamis (7/5). Berdasarkan pantauan langsung pada laman resmi Logam Mulia pukul 05.50 WIB, harga emas Antam masih bertengger di level Rp2.823.000 per gram.
Angka ini menunjukkan bahwa harga logam mulia tersebut belum mengalami perubahan jika kita bandingkan dengan harga pada Rabu (6/5) sore. Kondisi pasar yang stabil ini menjadi momentum penting bagi para investor untuk memantau pergerakan nilai tukar dan sentimen ekonomi global yang memengaruhi harga emas dunia.
Aturan Pajak Transaksi Emas
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, penting untuk memahami regulasi pajak yang berlaku. Pemerintah mengatur pajak pembelian emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, setiap pembelian emas batangan akan terkena PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, masyarakat bisa mendapatkan tarif yang jauh lebih ringan jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi. Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemegang NPWP hanya menanggung pajak sebesar 0,25 persen. Setiap pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Pajak juga berlaku pada skema buyback atau saat Anda menjual kembali emas ke Antam. Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, Antam akan memotong PPh 22 secara langsung. Tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi warga yang tidak memiliki NPWP akan terkena potongan sebesar 3 persen.
Panduan Mudah Membeli Emas Antam secara Online
Antam menyediakan layanan pembelian secara daring (online) untuk memudahkan masyarakat berinvestasi tanpa harus mengantre panjang di butik fisik. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:
Kunjungi Situs Resmi: Akses laman www.logammulia.com melalui peramban ponsel atau komputer Anda.
Registrasi Akun: Klik menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas. Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri lengkap.