Finnews.id – Mulai Desember 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.
Langkah ini bertujuan untuk menarik mereka masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan kegiatan produksi mereka.
Kebijakan ini diambil karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini dikenakan tarif cukai tinggi. Selain itu, aspek kesehatan masyarakat juga tidak terjaga, dan peredaran rokok ilegal dari luar negeri semakin marak.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi kenyataannya pada ngerokok aja. Yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China dari Vietnam,” ucap Menteri Keuangan Purbaya pada Selasa, 4 November 2025.
Kebijakan cukai khusus ini juga menjadi pelengkap dari kebijakan penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Tujuannya adalah untuk melindungi industri rokok dalam negeri yang merupakan industri padat karya.
Prevalensi Merokok Anak Muda Meningkat
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun terus meningkat.
Selain itu, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak.
Purbaya mengatakan pihaknya akan menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri dan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera melegalkan diri dengan menjanjikan tarif cukai khusus.
“Jadi kita rapikan pasarnya. Kita tutup pasar dari barang-barang illegal. Untuk produsen dalam negeri yang ilegal diajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu. Harusnya Desember jalan,” papar Purbaya.
Purbaya memastikan akan menindak tegas produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT dan mendapatkan tarif cukai khusus, jika masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal.
“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” paparnya.
Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, jumlah perokok muda usia 13–15 tahun naik dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.
- cukai khusus Desember 2025
- Cukai Rokok Ilegal
- Dampak rokok ilegal terhadap Kesehatan
- industri hasil tembakau
- Industri rokok legal vs illegal
- Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)
- kebijakan cukai baru
- Kebijakan cukai khusus rokok illegal
- kebijakan cukai rokok ilegal Desember 2025
- langkah pemerintah berantas rokok illegal
- legalisasi produsen rokok ilegal di KIHT
- Penerimaan negara dari cukai rokok
- Purbaya Yudhi Sadewa
- rokok ilegal
- Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
- Rokok Ilegal jadi LEGAL
- strategi Purbaya atasi peredaran rokok ilegal
- tarif cukai khusus rokok 2025 Indonesia