Home Ekonomi  Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL! Kalau Masih NAKAL DISIKAT
Ekonomi

 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL! Kalau Masih NAKAL DISIKAT

Bagikan
 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
Bagikan

Finnews.id – Mulai Desember 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Langkah ini bertujuan untuk menarik mereka masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan kegiatan produksi mereka.

Kebijakan ini diambil karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini dikenakan tarif cukai tinggi. Selain itu, aspek kesehatan masyarakat juga tidak terjaga, dan peredaran rokok ilegal dari luar negeri semakin marak.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi kenyataannya pada ngerokok aja. Yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China dari Vietnam,” ucap Menteri Keuangan Purbaya pada Selasa, 4 November 2025.

Kebijakan cukai khusus ini juga menjadi pelengkap dari kebijakan penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

Tujuannya adalah untuk melindungi industri rokok dalam negeri yang merupakan industri padat karya.

Prevalensi Merokok Anak Muda Meningkat

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun terus meningkat.

Selain itu, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak.

Purbaya mengatakan pihaknya akan menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri dan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera melegalkan diri dengan menjanjikan tarif cukai khusus.

“Jadi kita rapikan pasarnya. Kita tutup pasar dari barang-barang illegal. Untuk produsen dalam negeri yang ilegal diajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu. Harusnya Desember jalan,” papar Purbaya.

Purbaya memastikan akan menindak tegas produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT dan mendapatkan tarif cukai khusus, jika masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal.

“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” paparnya.

Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, jumlah perokok muda usia 13–15 tahun naik dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.

Bagikan
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya mengaku tidak akan memohon-mohon ke investor asing
Ekonomi

Pak Purbaya: Saya GAK AKAN MOHON-MOHON ke Asing! Indonesia Punya HARGA DIRI!

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terhadap arus...

MENKEU PURBAYA BARU TAHU KEKUATANNYA: Bisa Tegur Langsung Danantara!
Ekonomi

MENKEU PURBAYA BARU TAHU KEKUATANNYA: Bisa Tegur Langsung Danantara!

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru menyadari besarnya peran...

Gaya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bercanda dengan Kick Andy di panggung IDEAFest 2025
Ekonomi

MOMEN LUCU IDEAFest 2025! Purbaya vs Kick Andy: Kalau Menkeunya Saya, Masa Depan Anda PASTI CERAH

Finnews.id – Suasana IDEAFest 2025 mendadak riuh ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya...

RUPIAH BANGKIT, Menteri Purbaya minta publik Jual Dolar
Ekonomi

RUPIAH BANGKIT! Menteri Purbaya: Jual Dolar Sekarang

Finnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan nilai tukar rupiah berpotensi...