Home Tekno Begini Cara Cek NIK KTP yang Dipakai Pinjol atau Judi Online Tanpa Izin
Tekno

Begini Cara Cek NIK KTP yang Dipakai Pinjol atau Judi Online Tanpa Izin

Bagikan
Begini Cara Cek NIK KTP yang Dipakai Pinjol atau Judi Online Tanpa Izin
Begini Cara Cek NIK KTP yang Dipakai Pinjol atau Judi Online Tanpa Izin
Bagikan

Finnews.id – Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  KTP untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) terus meningkat.

Banyak warga mendadak menerima tagihan utang dari pinjol. Padahal mereka tidak pernah ajukan. Nama mereka tercantum di daftar nasabah tanpa sepengetahuan.

Fenomena ini menunjukkan kebocoran data pribadi masih menjadi ancaman serius di era digital. Karena itu, masyarakat perlu tahu cara memastikan apakah NIK dan KTP mereka disalahgunakan atau tidak.

“Masyarakat sebaiknya rutin memeriksa status data pribadinya di SLIK OJK agar tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas,” ujar pernyataan resmi OJK, seperti dikutip pada Selasa, 4 November 2025.

Cek KTP Terdaftar Pinjol di SLIK OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan resmi bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) — yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Lewat sistem ini, Anda bisa mengetahui apakah NIK atau KTP Anda digunakan untuk pinjaman online, baik di lembaga resmi maupun illegal. Untuk melakukan pengecekan, Anda cukup menyiapkan:

  • KTP asli
  • Foto diri
  • Foto diri sambil memegang KTP

Pengecekan bisa dilakukan secara offline di kantor OJK terdekat. Atau secara online melalui situs resmi Idebku OJK.

Panduan Lengkap Cek NIK KTP di OJK Secara Offline

Jika Anda ingin melakukan pengecekan langsung, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor OJK terdekat di kota Anda.
  2. Bawa seluruh dokumen penting, termasuk surat kuasa (jika diwakilkan).
  3. Sampaikan tujuan untuk memeriksa data pinjaman atas nama Anda.
  4. Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkannya dengan data yang tercatat di sistem.
  5. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.

Dengan cara ini, Anda dapat memastikan apakah NIK Anda muncul dalam daftar debitur pinjaman online atau lembaga keuangan lain.

 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol Secara Online

Jika ingin lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor, Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id.

  1. Buka situs Idebku OJK.
  2. Klik menu Pendaftaran.
  3. Isi data pribadi secara lengkap dan sesuai KTP.
  4. Tekan tombol Selanjutnya.
  5. Unggah dokumen pendukung: KTP asli, foto diri, serta foto diri dengan KTP.
  6. Centang kolom pernyataan kebenaran data.
  7. Klik Ajukan Permohonan.
  8. Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui email.
  9. Proses verifikasi biasanya selesai dalam 1 hari kerja.
  10. Untuk memantau progres, buka kembali laman Idebku dan pilih Status Layanan, lalu masukkan data Anda.

Waspadai Dampak NIK yang Disalahgunakan

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan NIK Anda digunakan untuk pinjaman atau aktivitas keuangan yang tidak pernah Anda lakukan, segera laporkan kepada:

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Kementerian Kominfo (melalui kanal pengaduan data pribadi)
  • Kepolisian setempat

Selain itu, pastikan Anda tidak pernah membagikan foto KTP di media sosial atau aplikasi yang tidak resmi.

Bagikan
Artikel Terkait
Samsung Galaxy S26
Tekno

Bocoran Samsung Galaxy S26: Bakal Lebih Tipis dan Ringan dari iPhone 17

finnews.id – Rumor terbaru menyebutkan bahwa lini Samsung Galaxy S26 akan menawarkan...

Redmi Watch 5 Active
Tekno

Rekomendasi Smartwatch Murah Terbaik di Bawah Rp500 Ribu: Fitur Lengkap, Desain Stylish!

finnews.id –  Smartwatch kini bukan lagi barang mewah. Fungsinya semakin penting bagi...

Alasan Skip Steam Machine
Tekno

5 Alasan Buat Skip Steam Machine jika Kamu Ngejar Performa Maksimal

finnews.id – Alasan skip Steam Machine menjadi pertimbangan utama bagi gamer yang...

PS1 Langka Net Yaroze
Tekno

PS1 Langka Dijual Seharga Rp259 Juta: Modelnya Net Yaroze

finnews.id – Sony merilis PS1 langka model Net Yaroze untuk pengembang hobi pada...