Home News Lantik 23 Kepala Badan dan Dinas, Andra Soni Ingatkan Pejabat Tak Boleh Tunda Pekerjaan: Rotasi Bisa Kapan Saja!
News

Lantik 23 Kepala Badan dan Dinas, Andra Soni Ingatkan Pejabat Tak Boleh Tunda Pekerjaan: Rotasi Bisa Kapan Saja!

Bagikan
Andra Soni Lantik Pejabat Banten
Gubernur Banten Andra Soni melantik 23 Kepala Dinas dan Badan di Pemprov Banten, menegaskan pentingnya responsivitas, dan mengingatkan bahwa rotasi jabatan bisa terjadi kapan saja.Foto:Pemprov Banten
Bagikan

Finnews.id – Gubernur Banten Andra Soni resmi melantik 23 Kepala Badan dan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin 3 November 2025. Dalam seremoni yang digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Andra Soni didampingi oleh Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, memberikan peringatan keras kepada para pejabat Eselon II yang baru menjabat.

Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik harus segera menyesuaikan diri dan menjalankan Visi Misi Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi. Dia menekankan visi misi tersebut bukan lagi milik pasangan kepala daerah, melainkan visi kolektif seluruh jajaran Pemprov Banten.

“Visi-misi Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi adalah visi-misi Pemerintah Provinsi Banten. Ini bukan lagi visi pribadi Andra Soni-Dimyati, tapi visi kita semua,” tegas Andra Soni.

Aspek utama yang menjadi sorotan dan penekanan Gubernur adalah responsivitas. Andra Soni secara eksplisit meminta para pejabat yang baru dilantik untuk tidak menunda pekerjaan, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah tersebut.

“Saya juga menekankan agar para pejabat responsif terhadap setiap permasalahan yang ada, dan tidak menunda-nunda penyelesaiannya,” ujarnya.

Proses pemilihan dan pelantikan 23 pejabat ini diklaim berada di bawah pengawasan ketat Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjamin bahwa proses seleksi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, di akhir pelantikan, Andra Soni menyampaikan ultimatum yang bertujuan menjaga kinerja dan disiplin para pejabat di lingkungan kerjanya. Dia mengingatkan bahwa kewenangan untuk melakukan evaluasi dan perubahan ada di tangan pimpinan daerah.

“Karena sesuai kewenangan yang dimiliki gubernur, mutasi dan rotasi bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan,” kata Andra Soni, mengisyaratkan bahwa kinerja para pejabat akan terus dimonitor.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Gubernur Andra Soni untuk tidak ragu mengganti pejabat yang dianggap tidak mampu mengimplementasikan visi misi daerah secara cepat dan responsif, demi memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan melayani kepentingan masyarakat Banten secara menyeluruh.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Instruksikan PT KAI menambah jumlah gerbong.
News

Instruksi Prabowo pada PT KAI: Tingkatkan Kenyamanan hingga Tambah Gerbong

finnews.id – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin mendapat...

Pemerintah akan hadir menuntaskan utang kereta cepat Whoosh.
News

AHY: Pemerintah Hadir Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pemerintah hadir dalam mencari solusi...

News

Menkeu Purbaya Sediakan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru 2025/2026

finnews.id – Ada kabar gembira menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)...

SPESIFIKASI GAHAR Airbus A400M
News

SPESIFIKASI GAHAR Airbus A400M! Angkut 37 Ton Sekali Terbang, Bisa Mengudara 8.900 Kilometer Nonstop

Finnews.id –  Pesawat angkut berat Airbus A400M pertama pesanan TNI AU mendarat...