Home News TERUNGKAP! Importir China Buang Bawang Puluhan Ton di Batam, Bukan Ilegal Tapi Langgar Prosedur Pemusnahan
News

TERUNGKAP! Importir China Buang Bawang Puluhan Ton di Batam, Bukan Ilegal Tapi Langgar Prosedur Pemusnahan

Bagikan
Bawah Bombai China
Polisi akhirnya mengungkap pemilik bawang bombai yang dibuang dan diserbu warga di Batam adalah PT Berkat Segarindo Sukses (BSS), importir dari China. Bawang tersebut dibuang karena bertunas dan tidak layak jual.Foto:Tangkapan Layar X
Bagikan

Finnews.id – Polisi akhirnya mengungkap pemilik bawang bombai yang dibuang dan diserbu warga di Batam adalah PT Berkat Segarindo Sukses (BSS), importir dari China. Bawang tersebut dibuang karena bertunas dan tidak layak jual. Pihak berwenang memastikan dokumen impor lengkap, namun perusahaan tetap disanksi teguran karena melanggar prosedur pemusnahan.

Misteri di balik puluhan ton bawang bombai dan bawang merah yang dibuang secara massal di kawasan Melcem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya terkuak. Kepolisian memastikan bahwa ribuan karung bawang yang memicu aksi serbuan warga tersebut adalah milik sebuah perusahaan importir.

Polsek Batu Ampar melalui penyelidikan intensif mengidentifikasi pemilik bawang tersebut sebagai PT Berkat Segarindo Sukses (PT BSS). Perusahaan ini bergerak sebagai importir yang mendatangkan komoditas pangan, termasuk bawang bombai, dari China.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa bawang tersebut dibuang karena alasan kelayakan jual.

“Hasil penelusuran kami, bawang yang dibuang itu milik PT BSS,” kata Brata pada Rabu 29 Oktober 2025

“Menurut keterangan mereka, bawang tersebut sudah tidak layak dijual dan dibuang di lokasi itu sebagai bagian dari proses pemusnahan,” tambahnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bawang-bawang impor tersebut, yang ditemukan dalam kondisi sudah bertunas dan mulai membusuk, dibuang dalam jumlah besar, bahkan menurut kesaksian warga mencapai 5 ton dan diduga berasal dari gudang di kawasan industri terdekat.

Bukan Ilegal, tetapi Melanggar Prosedur Pemusnahan

Penemuan bawang dalam skala besar pada Minggu 26 Oktober 2025 yang dilakukan oleh truk misterius, segera memicu penyelidikan hukum oleh Polsek Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan bahwa dari segi legalitas impor, bawang bombai milik PT BSS ini memiliki dokumen lengkap dan sah. Pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana terkait kepemilikan atau impor ilegal dalam kasus ini.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT

finnews.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah pemangku...

Program MBG Telah menyentuh 82,9 juta penerima manfaat. Foto: BGN
News

BGN Prediksi Penerima Manfaat MBG Tembus 40 Juta di Akhir Oktober

finnews.id – Jumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpeluang besar...

News

Lomba Pidato Sumpah Pemuda: Pelajar di Mabar Tolak AIDS

finnews.id – Siswa-siswi SLTA di Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmen mereka melawan...

News

Eks Bupati Dharmasraya Klarifikasi Vidio Viral Sekamar dengan Pria: Narasi Tidak Benar

finnews.id – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dharmasraya sekaligus mantan Bupati Dharmasraya, Adi...