Insiden pembuangan massal ini menjadi pengingat keras bagi para importir di Batam untuk mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur prosedur pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang impor tidak layak konsumsi, yang harus dilakukan dengan cara yang menghilangkan fungsi utama barang, biasanya dengan dibakar di incinerator atau dihancurkan secara total.