Home Ekonomi Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala
Ekonomi

Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala

Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” jelas Adie kepada Disway di Jakarta.

Selain itu, Adie juga menambahkan pentingnya penerapan regulasi ini untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” jelas Adie.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Adie menyatakan bahwa diperlukan adanya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan SIINAS ini.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” tutur Adie.

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri. 

Menurutnya, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.

Bagikan
Artikel Terkait
BTN Gabung PCAF untuk Dukung Net Zero Emissions 2060
Ekonomi

BTN Gabung PCAF untuk Dukung Net Zero Emissions 2060

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi bergabung dengan...

Kemenkes Ajukan Anggaran Rp114 Triliun untuk 2026, Rp9,7 Triliun Dialokasikan ke Program Unggulan Prabowo
Ekonomi

Kemenkes Ajukan Anggaran Rp114 Triliun untuk 2026, Rp9,7 Triliun Dialokasikan ke Program Unggulan Prabowo

finnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajukan anggaran sebesar Rp114 triliun untuk tahun...

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025 untuk Dorong Pertumbuhan dan Penyerapan Kerja
Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025 untuk Dorong Pertumbuhan dan Penyerapan Kerja

finnews.id – Bagaimana strategi pemerintah menjaga daya saing ekonomi sekaligus menciptakan lebih...

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Fokus Perluasan Kerja dan Pertumbuhan
Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Fokus Perluasan Kerja dan Pertumbuhan

fin.co.id – Bagaimana strategi pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak global...