finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat, 19 Juni 2026 kembali turun cukup dalam.

Bukan turun biasa, harga emas hari ini merosot hingga Rp30.000 per gram, sama seperti penurunan pada perdagangan Kamis, 18 Juni 2026. Alhasil, harga jual emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.703.000 per gram, kini melorot menjadi Rp2.673.000 per gram.

Bukan hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut tertekan. Logam Mulia menetapkan harga buyback di level Rp2.408.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Di tengah tekanan harga, berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.386.500
  • Emas 1 gram: Rp2.673.000
  • Emas 2 gram: Rp5.286.000
  • Emas 3 gram: Rp7.904.000
  • Emas 5 gram: Rp13.140.000
  • Emas 10 gram: Rp26.225.000
  • Emas 25 gram: Rp65.437.000
  • Emas 50 gram: Rp130.795.000
  • Emas 100 gram: Rp261.512.000
  • Emas 250 gram: Rp653.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.306.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.613.600.000

Daftar ini menunjukkan bahwa koreksi harga tidak hanya terasa di gram kecil, tetapi juga merata hingga ukuran besar.

Aturan Pajak Tetap Berlaku dalam Transaksi Emas

Selain harga yang fluktuatif, transaksi emas juga tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai aturan pemerintah.

Untuk pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemegang NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga transparansi pajak tetap terjaga.

Sementara itu, saat investor melakukan penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor menerima dana bersih setelah potongan

Di tengah volatilitas ini, investor perlu lebih cermat membaca momentum sekaligus memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan investasi. (ANTARA)