finnews.id – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada Kamis, 18 Juni 2026. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia harga emas batangan Antam turun sebesar Rp30.000 per gram.
Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.703.000 per gram, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.733.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback juga ikut terkoreksi. Saat ini, PT Antam menetapkan harga buyback emas di level Rp2.475.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.401.500
- Emas 1 gram: Rp2.703.000
- Emas 2 gram: Rp5.346.000
- Emas 3 gram: Rp7.994.000
- Emas 5 gram: Rp13.290.000
- Emas 10 gram: Rp26.525.000
- Emas 25 gram: Rp66.187.000
- Emas 50 gram: Rp132.295.000
- Emas 100 gram: Rp264.512.000
- Emas 250 gram: Rp661.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.321.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.643.600.000
Daftar harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan dalam berbagai ukuran.
Transaksi Emas Antam Dikenai Pajak
Selain memperhatikan pergerakan harga emas, calon pembeli maupun penjual juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya meliputi:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Potongan PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Pajak Pembelian Emas Juga Berlaku
Bukan hanya saat menjual emas, pembeli emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai ketentuan yang sama.
Besaran pajak pembelian terdiri dari:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.