Finnews.id – Viral Kebijakan potongan Pajak Progresif pada pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kritik tajam di jagat maya.
Seorang pekerja perempuan dengan lantang meluapkan kekecewaannya secara terbuka melalui akun tiktok @marthatobing8pada Selasa 16 Juni 2026.
Dalam video yang beredar, pemilik akun tersebut menceritakan pengalamannya ketika dirinya mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklaim dana JHT di usia pensiunnya yang menginjak 56 tahun.
Namun, ia terkejut karena tabungan hasil jerih payahnya selama bertahun-tahun dipotong pajak Progresif hingga hampir Rp15 juta.
Ia menyayangkan perlakuan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja yang dinilai kurang transparan dalam memberikan sosialisasi sejak awal.
Menurutnya, para pekerja sejak dari awal tidak diinformasikan bahwa pengambilan sebagian dana JHT di masa lalu (sebesar 10%) akan memicu sanksi pajak progresif yang sangat besar di kemudian hari.
Pekerja sektor swasta ini menegaskan bahwa dana JHT bukanlah uang pensiun pemberian pemerintah, melainkan uang tabungan murni milik pegawai yang memang disisihkan setiap bulan.
Ia pun meminta pemerintah meninjau ulang regulasi tersebut lantaran dianggap sangat merugikan ” saku ” masyarakat kecil.
” Uang masyarakat pun, yang uang tabungannya, kalian ambil untuk pajak. Pajak apa sampai 15% kalian bikin? Itu uang tabungan kami, itu dipotong dari gaji kami selama kami bekerja, ” keluh Martha.
Seperti yang dikutip redaksi pada Kamis (18/6/2026), Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan program pensiun dari pemerintah.
JHT merupakan dana tabungan yang bisa dicairkan sekaligus, sedangkan uang pensiun (Jaminan Pensiun/JP atau pensiun bulanan ASN/TNI/Polri) dibayarkan rutin setiap bulan untuk menjamin kelangsungan penghasilan setelah tidak bekerja.
Berikut adalah rincian perbedaan antara kedua program BPJS Ketenagakerjaan ini:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)Bentuk Manfaat: Berupa uang tunai yang diberikan sekaligus.
- Sumber Dana: Berasal dari akumulasi iuran pekerja (biasanya dipotong dari gaji) dan perusahaan, ditambah hasil pengembangan. Sistemnya murni seperti tabungan pribadi di bank.
- Waktu Pencairan: Dapat dicairkan sekaligus saat mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total, meninggal dunia, terkena PHK, atau mengundurkan diri.
2. Jaminan Pensiun (JP)Bentuk Manfaat: Berupa penghasilan atau uang tunai yang dibayarkan rutin setiap bulan kepada peserta atau ahli waris.
- Sumber Dana: Merupakan sistem jaminan sosial atau iuran bersama. Besaran iuran dan manfaatnya disesuaikan berdasarkan regulasi serta masa iuran.
- Waktu Pencairan: Baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun yang ditentukan negara (mulai usia 59 tahun, akan bertambah secara bertahap), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika Anda berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, terdapat skema pensiun khusus dari pemerintah yang dikelola oleh instansi seperti Taspen atau Asabri, yang juga memberikan manfaat bulanan seumur hidup dan warisan.