finnews.id – Harga emas Antam hari ini, Selasa 16 Juni 2026 terpantau masih bertahan di level tinggi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.729.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga tetap berada di posisi Rp2.500.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Bagi Anda yang berencana membeli logam mulia, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.414.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.729.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.398.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp8.072.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.420.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.785.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp66.837.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp133.595.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp267.112.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp667.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.334.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.669.600.000

Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa nilai investasi emas dalam berbagai ukuran masih berada di level yang signifikan.

Pajak Saat Membeli Emas Antam

Selain memperhatikan harga emas terbaru, pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi logam mulia.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif yang dikenakan berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP.

Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Buyback Emas Antam yang Perlu Diketahui

Tidak hanya saat membeli, aspek perpajakan juga berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback ke PT Antam Tbk.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.