finnews.id – Harga emas Antam kembali mencatat kenaikan pada Rabu, 17 Juni 2026. Berdasarkan data terbaru di laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik Rp4.000 per gram menjadi Rp2.733.000 dari sebelumnya Rp2.729.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga bergerak naik. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback emas di level Rp2.514.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan, berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.416.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.733.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.406.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp8.084.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.440.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.825.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp66.937.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp133.795.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp267.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp668.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.336.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.673.600.000

Kenaikan harga yang terjadi hari ini membuat emas Antam kembali menjadi sorotan. Terlebih, harga per gram kini bertahan di atas level Rp2,7 juta.

Pajak Saat Menjual Emas Antam

Selain memantau pergerakan harga, investor juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku ketika melakukan transaksi emas.

Pemerintah menetapkan aturan perpajakan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajaknya mencapai 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.

Antam akan langsung memotong PPh Pasal 22 dari total nilai buyback yang diterima pelanggan. Karena itu, investor perlu memperhitungkan komponen pajak saat menghitung potensi keuntungan dari penjualan emas.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Tak hanya saat menjual, pembeli emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.