Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang berlaku.

Dengan harga emas Antam yang kini berada di level Rp2.733.000 per gram dan harga buyback Rp2.514.000 per gram, masyarakat perlu terus memantau perkembangan harga terbaru. Pasalnya, perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku. (ANTARA)