Home Megapolitan Tak Semua ASN Pemprov DKI Bisa WFH Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Ngantor
Megapolitan

Tak Semua ASN Pemprov DKI Bisa WFH Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Ngantor

Bagikan
Pemprov DKI memastikan ASN di sektor pelayanan publik tetap ngantor di hari Jumat.
Bagikan

finnews.id – Ada kabar terbaru bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung baru saja mengonfirmasi bahwa mulai saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta bisa menikmati kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Keputusan ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran Mendagri. Pramono menyampaikan pengumuman penting ini setelah menggelar rapat pimpinan paripurna di Balai Kota pada Rabu, 1 April 2026.

“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti aturan itu,” ujar Pramono di hadapan media.

Siapa Saja yang Boleh WFH? Ini Aturan Mainnya

Meski terdengar menyenangkan, ternyata tidak semua pegawai bisa bekerja dari rumah. Pemprov DKI memberlakukan sistem kuota agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Rencananya, jumlah pegawai yang bekerja secara daring berkisar antara 25 persen hingga maksimal 50 persen.

Selain itu, kebijakan ini hanya menyasar pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Jadi, untuk kamu yang bekerja di bagian teknis atau strategis, kantor tetap menjadi tempat utama bertugas. Beberapa jabatan dan sektor yang tidak mendapatkan jatah WFH antara lain:

  • Pejabat tingkat Madya dan Pratama.

  • Petugas kesehatan (Puskesmas/RSUD).

  • Satpol PP.

  • Dinas Perhubungan (Dishub).

  • Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

  • Sektor pelayanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan warga.

Rabu Naik Angkutan Umum, Jumat Bekerja dari Rumah

Dengan aturan baru ini, ASN Jakarta kini memiliki dua hari dengan pengaturan khusus dalam satu minggu. Selain WFH pada hari Jumat, Pemprov DKI tetap mewajibkan pegawainya menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Gubernur menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas sekaligus mengikuti tren kerja modern. Saat ini, Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD tengah merampungkan detail teknis yang nantinya akan tertuang resmi dalam Surat Keputusan Gubernur.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...