finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan memicu tanda tanya besar di publik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja melempar bom informasi yang mengejutkan: ternyata nyaris tidak ada koordinasi formal antara TNI dan Polri sebelum barang bukti penyerangan diserahkan. Fakta ini terungkap usai lembaga pengawas HAM tersebut menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Puspom TNI pada Rabu, 1 April 2026.
Ketidaksinkronan antara dua institusi keamanan negara ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, publik sudah telanjur heboh dengan kabar penahanan sejumlah anggota TNI sejak pertengahan Maret, namun komunikasi antar-lembaga justru terlihat jalan sendiri-sendiri.
Terungkap! Tidak Ada Sinkronisasi Sebelum 19 Maret
Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM, Pramono, membeberkan temuan janggal mengenai pola komunikasi antara Polda Metro Jaya dan pihak militer. Menurutnya, koordinasi baru benar-benar terjadi saat prosesi penyerahan barang bukti saja, sementara pada fase krusial sebelumnya, komunikasi formal terlihat absen.
“Dari diskusi kami, baik dengan pihak Polda maupun TNI, tampaknya tidak ada koordinasi sebelum tanggal 19. Koordinasi itu baru terjadi saat penyerahan barang-barang bukti,” ungkap Pramono kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Padahal, sinkronisasi antar-lembaga sangat vital untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Absennya koordinasi ini memicu spekulasi mengenai efektivitas penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus di level penyidikan awal.
Soroti Peran BAIS: Apa Dasar Hukum Penangkapan Awal?
Selain masalah koordinasi, Komnas HAM kini membidik fase paling sensitif dalam kasus ini, yaitu keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Terungkap bahwa empat orang terduga pelaku awalnya justru diamankan oleh pihak intelijen, bukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagaimana prosedur lazimnya.
Hal ini menjadi titik fokus pendalaman Komnas HAM untuk membedah kewenangan dan legalitas tindakan tersebut. Pramono menegaskan bahwa timnya sedang menggali informasi lebih dalam mengenai landasan hukum yang digunakan pihak intelijen sebelum akhirnya melimpahkan para tersangka ke Puspom TNI.