“Itulah yang kita dalami. Apa dasarnya pihak BAIS bisa menahan empat orang itu, lalu baru diserahkan ke Puspom. Proses di internal ini yang terus kita gali informasinya,” tegas Pramono dengan nada serius.
Proses Internal Militer Terus Digali
Kejanggalan dalam alur birokrasi penangkapan ini menimbulkan urgensi bagi Komnas HAM untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur hak asasi manusia. Investigasi mandiri akan terus berlanjut guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh BAIS maupun Puspom tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menanti hasil akhir dari pemantauan Komnas HAM. Jika ditemukan adanya malaprosedur dalam penahanan awal atau lemahnya koordinasi yang menghambat keadilan bagi Andrie Yunus, maka kredibilitas penegakan hukum di mata internasional tentu menjadi taruhannya.
Cermati Langkah Selanjutnya
Langkah Komnas HAM membedah proses internal ini menjadi pengingat bahwa transparansi adalah harga mati. Fokus penyelidikan berikutnya diprediksi akan menyasar pada detail kronologi penangkapan di lapangan dan alasan di balik “senyapnya” koordinasi antara Polda Metro Jaya dan TNI sebelum tanggal 19 Maret 2026 tersebut. – Hasyim Ashari/Disway –