Home News Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Ibu Kota RI

Bagikan
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
Bagikan

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di meja Mahkamah Konstitusi (MK): Sebenarnya letak Ibu Kota Negara Indonesia saat ini?

Polemik ini muncul setelah sejumlah elemen masyarakat mengajukan uji materiil karena merasa terjadi cakrawala hukum yang membingungkan antara eksistensi Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) .

Masyarakat mulai menyerap legitimasi status ibu kota seiring dengan disahkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, secara de facto dan de jure, proses transisi yang sedang berlangsung dinilai belum memberikan jawaban hitam di atas putih yang jelas bagi publik.

Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran terkait administrasi kenegaraan hingga aspek hukum formal yang bisa berdampak luas pada kehidupan berbangsa.

Mahkamah Konstitusi kini memikul tanggung jawab besar untuk memberikan tafsir konstitusional yang final. Gugatan ini bukan sekadar urusan pemindahan gedung pemerintahan, melainkan menjamin kepastian identitas nasional sebuah bangsa besar.

Publik kini menanti dengan cemas, akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara, ataukah IKN sudah resmi mengambil alih tanggung jawab tersebut sepenuhnya secara konstitusional.

Status ibu kota negara Indonesia menjadi pertanyaan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pertanyaan tersebut akhirnya berujung sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana sejumlah orang mengajukan uji materiil terhadap UU IKN maupun UU DKJ. Salah satunya datang dari Zulkifli yang berprofesi sebagai dokter, di mana ia mengajukan uji materiil Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Pertanyaan masyarakat soal ibu kota negara Indonesia turut ditanyakan Hakim MK Enny Nurbaningsih. Enny menanyakan hal tersebut kepada anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo yang mewakili DPR dalam perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026 menguji materiil Pasal II UU DKJ, pada Rabu (11/3/2026).

Bagikan
Artikel Terkait
Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...

Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...