Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Adies.
Diketahui, MK juga menolak seluruhnya permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Astro Alfa Liecharlie. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026, MK memandang bahwa membatasi waktu untuk memindahkan ibu kota negara berpotensi menyebabkan pembangunan wilayah ibu kota baru menjadi terburu-buru sehingga persiapannya menjadi tidak maksimal.
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, kekhawatiran Astro terkait keabsahan dasar hukum peraturan pelaksana UU DKJ dapat terjadi jika norma Pasal II UU 151/2024 dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon.
Jika Keppres dibatasi paling lama dua tahun terhitung sejak UU DKJ diundangkan, maka sama saja dengan mengharuskan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara diterbitkan dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU DKJ ditetapkan.
“Padahal yang dimaksud dengan frasa ‘ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun’ oleh Pasal 71 UU 2/2024 (UU DKJ) adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan,” jelas Saldi.