finnews.id – Kabar yang menyebut Grab bakal meninggalkan Indonesia sempat ramai beredar di internet dan memicu berbagai spekulasi. Isu tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pembatasan komisi layanan transportasi online. Namun, Grab Indonesia langsung memberikan klarifikasi tegas.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan bahwa informasi mengenai rencana perusahaan keluar dari Indonesia tidak benar. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat, mitra pengemudi, hingga pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada ekosistem digital yang dibangun perusahaan tersebut.
“Grab menegaskan bahwa rumor mengenai rencana keluar dari Indonesia adalah tidak benar,” ujar Neneng di Jakarta, Kamis 04 Juni 2026.
Grab Tegaskan Indonesia Tetap Jadi Pasar Strategis
Menurut Neneng, Indonesia memiliki posisi yang sangat penting dalam perjalanan bisnis Grab. Selama lebih dari satu dekade, perusahaan telah menjadi bagian dari aktivitas harian jutaan masyarakat di berbagai daerah.
Keberadaan layanan transportasi online, pengantaran makanan, hingga berbagai solusi digital lainnya membuat Grab berkembang bersama kebutuhan masyarakat Indonesia. Karena itu, perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh dan memperluas kontribusi bagi perekonomian nasional.
“Selama lebih dari satu dekade, Grab telah menjadi bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia,” kata Neneng.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat sinyal bahwa Indonesia masih menjadi salah satu ekosistem utama bagi Grab. Di tengah berbagai tantangan regulasi dan dinamika industri digital, perusahaan tetap melihat peluang pertumbuhan yang besar di pasar domestik.
Rumor Muncul Usai Aturan Pembatasan Komisi Ojol
Sebelumnya, sejumlah rumor beredar di internet yang mengaitkan masa depan Grab dengan kebijakan baru pemerintah. Isu tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan potongan pendapatan mitra pengemudi ojek online.
Dalam rumor yang beredar, Grab disebut tengah mengevaluasi dampak finansial dari kebijakan pembatasan komisi sebesar 8 persen pada layanan transportasi daring.