Finnews.id – Penetapan Akhmad Syakhroza sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) langsung menyita perhatian publik. Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini Komisaris PT Pindad (Persero) itu kini harus berhadapan dengan proses hukum yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kasus ini terkait proyek pengadaan PJUTS di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 108,9 Miliar.

Akhmad Syakhroza diketahui menjabat sebagai Inspektur Jenderal ESDM periode 2017–2023.

Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam proses yang merugikan keuangan negara pada proyek lampu jalan berbasis tenaga surya.

Meski tengah tersandung perkara hukum, Syakhroza saat ini masih tercatat sebagai Komisaris PT Pindad, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dan keputusan pemegang saham PT Len Industri yang terbit pada Desember 2024.

Sebelum dikenal sebagai pejabat tinggi negara, Akhmad Syakhroza memiliki latar belakang akademik yang kuat.

Ia lahir di Bengkulu, 30 November 1963, dan menamatkan pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia pada 1987.

Pendidikannya Meliputi:

  • Magister Accounting, Finance, and Information System – Cleveland State University, Amerika Serikat (1991)
  • Doktor Organization Behavior & Management Accounting – Edith Cowan University, Australia (2001)

Selain berkiprah di birokrasi, ia juga dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, serta aktif sebagai auditor, konsultan, dan anggota komite audit di berbagai perusahaan.

Kekayaan Akhmad Syakhroza Rp22 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Akhmad Syakhroza tercatat mencapai Rp22,02 miliar setelah dikurangi utang.

Sebagian besar harta kekayaannya berbentuk tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp18,3 miliar, tersebar di Jakarta Timur, Bengkulu, dan Palembang. Properti tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.