Keduanya diduga kuat terlibat rekayasa proses pengadaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM senilai ratusan miliar rupiah.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan tersangka utama dalam perkara ini adalah:
- AS (Akhmad Syakhroza), Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023
- HS, Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019–2021
Selain keduanya, penyidik Polri juga menetapkan Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L.
“Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli. Juga telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM,” ujar Totok.
Kasus ini berawal dari proyek pemasangan 6.835 unit PJUTS wilayah tengah pada tahun anggaran 2020.
Proyek tersebut mencakup tujuh provinsi dengan nilai anggaran mencapai Rp108,9 miliar.
Sejak tahap awal, penyidik menduga telah terjadi pemufakatan jahat untuk memenangkan satu perusahaan tertentu sebagai penyedia barang dan jasa.
Penyelidikan menemukan AS diduga berperan aktif dalam mengatur skema lelang melalui perantara keponakannya berinisial S. Orang ini yang menjembatani komunikasi dengan tersangka L dari PT Len Industri. Modusnya adalah:
- Spesifikasi teknis proyek diubah
- Paket lelang yang semula terdiri dari 15 paket kecil digabung menjadi lima paket besar dan menengah
- Nilai paket menjadi di atas Rp100 miliar agar memenuhi syarat PT Len Industri
Instruksi perubahan tersebut kemudian diteruskan kepada HS selaku KPA.
PT Len Industri Dinyatakan Gugur Oleh Panitia
Fakta krusial lainnya, PT Len Industri sebenarnya sempat dinyatakan gugur oleh panitia pengadaan. Namun, atas permintaan HS, dilakukan proses review oleh AS.
AS kemudian mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan klarifikasi kesanggupan terhadap PT Len Industri.
“Tindakan ini termasuk post-bidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Totok.
Akhirnya, pada 9 Juni 2020, PT Len Industri ditetapkan sebagai pemenang. Meski tidak memenuhi persyaratan teknis.