Home Hukum & Kriminal KORUPSI PJUTS! Segini Kekayaan Komisaris PT Pindad Akhmad Syakhroza Berdasarkan LHKPN
Hukum & Kriminal

KORUPSI PJUTS! Segini Kekayaan Komisaris PT Pindad Akhmad Syakhroza Berdasarkan LHKPN

Bagikan
KORUPSI PJUTS, Segini Kekayaan Komisaris PT Pindad Akhmad Syakhroza Berdasarkan LHKPN
KORUPSI PJUTS, Segini Kekayaan Komisaris PT Pindad Akhmad Syakhroza Berdasarkan LHKPN
Bagikan

Dalam pelaksanaan proyek, PT Len Industri diduga mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini berakibat sejumlah unit PJUTS tidak terpasang. Sebagian terpasang di bawah standar spesifikasi (underspec).

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,52 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Akhmad Syakhroza dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek PJUTS ini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...