Home Ekonomi  Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL! Kalau Masih NAKAL DISIKAT
Ekonomi

 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL! Kalau Masih NAKAL DISIKAT

Bagikan
 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
Bagikan

Finnews.id – Mulai Desember 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Langkah ini bertujuan untuk menarik mereka masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan kegiatan produksi mereka.

Kebijakan ini diambil karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini dikenakan tarif cukai tinggi. Selain itu, aspek kesehatan masyarakat juga tidak terjaga, dan peredaran rokok ilegal dari luar negeri semakin marak.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi kenyataannya pada ngerokok aja. Yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China dari Vietnam,” ucap Menteri Keuangan Purbaya pada Selasa, 4 November 2025.

Kebijakan cukai khusus ini juga menjadi pelengkap dari kebijakan penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

Tujuannya adalah untuk melindungi industri rokok dalam negeri yang merupakan industri padat karya.

Prevalensi Merokok Anak Muda Meningkat

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun terus meningkat.

Selain itu, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak.

Purbaya mengatakan pihaknya akan menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri dan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera melegalkan diri dengan menjanjikan tarif cukai khusus.

“Jadi kita rapikan pasarnya. Kita tutup pasar dari barang-barang illegal. Untuk produsen dalam negeri yang ilegal diajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu. Harusnya Desember jalan,” papar Purbaya.

Purbaya memastikan akan menindak tegas produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT dan mendapatkan tarif cukai khusus, jika masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal.

“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” paparnya.

Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, jumlah perokok muda usia 13–15 tahun naik dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.

Bagikan
Artikel Terkait
EkonomiNews

Pemerintah Sediakan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

finnews.id – Pemerintah resmi menyiapkan Rp10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)...

394.000 Kendaraan Dilarang Isi BBM Subsidi
Ekonomi

EFEK QR CODE! 394.000 Kendaraan Dilarang Isi BBM Subsidi

Finnews.id – Sebanyak 394.000 nomor kendaraan secara resmi diblokir oleh PT Pertamina Patra Niaga...

Dompet Digital (e-Wallet) & Rekening Kripto BAKAL DIPANTAU Pajak Mulai 2026
Ekonomi

SIAP-SIAP! Dompet Digital (e-Wallet) & Rekening Kripto BAKAL DIPANTAU Pajak Mulai 2026

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan pengawasan transaksi keuangan digital. Revisi...

ATURAN BARU KUR 2026! Plafon Rp300 Triliun, Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan, BUNGA TETAP 6%!
Ekonomi

ATURAN BARU KUR 2026! Plafon Rp300 Triliun, Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan, BUNGA TETAP 6%!

Finnews.id – Pemerintah mengkonfirmasi adanya perubahan signifikan pada skema penyaluran Kredit Usaha...