Home Hukum & Kriminal Kontroversi Ketua MK, Saldi Isra Jawab Surat Terbuka: Jabatan Suhartoyo SAH!, PTUN Hanya Minta Koreksi Administrasi
Hukum & Kriminal

Kontroversi Ketua MK, Saldi Isra Jawab Surat Terbuka: Jabatan Suhartoyo SAH!, PTUN Hanya Minta Koreksi Administrasi

Bagikan
Keabsahan Ketua MK Suhartoyo
Wakil Ketua MK Saldi Isra menepis isu ketidaksahan jabatan Ketua MK Suhartoyo. Saldi menegaskan putusan PTUN hanya meminta perbaikan SK, bukan pembatalan proses pemilihan.Foto:Dok.ANT
Bagikan

Finnews.id – Wakil Ketua MK Saldi Isra menepis isu ketidaksahan jabatan Ketua MK Suhartoyo. Saldi menegaskan putusan PTUN hanya meminta perbaikan SK, bukan pembatalan proses pemilihan.

Pernyataan Kontroversial Ahli Hukum Tata Negara Disorot MK

Wacana mengenai keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali memanas setelah seorang ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka meminta sembilan hakim MK untuk mundur.

Rullyandi menganggap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah secara konstitusional dan berlandaskan undang-undang.

Kritik Rullyandi bertumpu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Agustus 2024 lalu, yang mengabulkan gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Rullyandi bersikeras bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, menyusul pencabutan banding oleh Anwar, seharusnya memicu pengulangan proses pemilihan Ketua MK.

“Surat ini merupakan bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, pengangkatan Ketua MK, tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 huruf C ayat 4,” ujar Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 3 November 2025.

Dia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar jabatan Suhartoyo dianggap cacat hukum dan melanggar Undang-Undang MK.

Saldi Isra Tegaskan: Pemilihan Suhartoyo Sah secara Substansi

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, secara tegas menepis anggapan yang menyatakan jabatan Suhartoyo tidak sah. Saldi memberikan klarifikasi penting mengenai substansi putusan PTUN yang menjadi dasar kritik tersebut.

Saldi menekankan bahwa putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah atau batal. Menurutnya, putusan tersebut hanya mengarahkan MK untuk melakukan perbaikan pada aspek administratif, khususnya penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” kata Saldi kepada awak media, Selasa 4 November 2025.

Dia menambahkan bahwa pemilihan Suhartoyo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, MK menilai tidak ada aturan yang dilanggar dari proses pemilihan tersebut.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...