Home Hukum & Kriminal Kontroversi Ketua MK, Saldi Isra Jawab Surat Terbuka: Jabatan Suhartoyo SAH!, PTUN Hanya Minta Koreksi Administrasi
Hukum & Kriminal

Kontroversi Ketua MK, Saldi Isra Jawab Surat Terbuka: Jabatan Suhartoyo SAH!, PTUN Hanya Minta Koreksi Administrasi

Bagikan
Keabsahan Ketua MK Suhartoyo
Wakil Ketua MK Saldi Isra menepis isu ketidaksahan jabatan Ketua MK Suhartoyo. Saldi menegaskan putusan PTUN hanya meminta perbaikan SK, bukan pembatalan proses pemilihan.Foto:Dok.ANT
Bagikan

Perbedaan Jelas Cacat Administrasi dan Pembatalan Jabatan

Penjelasan Saldi Isra menyoroti adanya perbedaan mendasar antara perbaikan administratif dengan pembatalan jabatan secara substansi. Putusan PTUN, sebagaimana ditekankan Saldi, fokus pada cacat formal dalam penerbitan SK, bukan pada proses pemilihan yang dilakukan oleh Rapat Pleno Hakim.

“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Saldi.

Penegasan ini secara implisit menanggapi tudingan Rullyandi yang menyebutkan SK Ketua MK cacat hukum dan melanggar konstitusi.

Dalam konteks hukum tata negara, rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara internal oleh para hakim konstitusi merupakan inti dari sahnya jabatan.

Oleh karenanya, jika proses pleno tidak dibatalkan oleh PTUN, maka keabsahan jabatan Ketua MK tetap diakui. MK melihat kritik ini sebagai bagian dari dinamika publik, namun MK berkewajiban menegakkan fakta hukum yang ada.

Saat ini, Suhartoyo terus menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK, termasuk memimpin sidang-sidang penting, menunjukkan bahwa secara de facto dan de jure, Mahkamah mengakui keabsahan kepemimpinannya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...