Home Hukum & Kriminal Pelaku Perudapaksa Wanita saat Salat di Masjid Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Pelaku Perudapaksa Wanita saat Salat di Masjid Lampung Terancam 9 Tahun Penjara

Bagikan
Ilustrasi pelecehan seksual.Tangkapan Layar
Bagikan

finnews.id – Warga dihebohkan dengan aksi bejat seorang pria berinisial TH (23) yang berusaha memperkosa seorang perempuan TR (22) di dalam Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Jumat (31/10/2025) siang.

Pelaku kini resmi ditahan di Polsek Teluk Betung Selatan usai ditangkap warga tidak lama setelah kejadian.

Kronologi Kejadian: Aksi Bejat Saat Korban Sujud

Peristiwa bermula saat korban sedang melaksanakan salat zuhur di masjid yang kala itu dalam kondisi sepi.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku datang mengenakan celana pendek dan menutupi wajahnya seperti ninja, lalu masuk ke area perempuan.

Saat korban sedang sujud, pelaku menduduki kepala korban dan meraba bagian sensitifnya.
TR yang kaget langsung berteriak dan melawan, namun pelaku justru memukuli korban berkali-kali hingga wajahnya lebam.

Beruntung, seorang ibu yang berada di sekitar masjid mendengar jeritan korban dan bergegas masuk. Pelaku pun langsung melarikan diri dari lokasi.

Pelaku Ditangkap Warga dan Dihajar Massa

Tak butuh waktu lama, warga yang mengenali ciri-ciri pelaku dari CCTV segera menangkap TH di rumahnya.

Amarah warga sempat memuncak hingga pelaku menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan ponsel yang digunakan untuk menonton konten pornografi sebelum menjalankan aksinya.

Kapolsek: Pelaku Sudah Empat Hari Pantau Korban

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah memantau korban selama empat hari.

“Motifnya karena pelaku menyukai korban dan tidak bisa menahan nafsu akibat sering menonton film porno,” ujar Galih di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/11/2025).

Galih menegaskan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar menjauhi tontonan tidak bermoral yang bisa memicu tindakan menyimpang,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...