Home Hukum & Kriminal Pelaku Perudapaksa Wanita saat Salat di Masjid Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Pelaku Perudapaksa Wanita saat Salat di Masjid Lampung Terancam 9 Tahun Penjara

Bagikan
Ilustrasi pelecehan seksual.Tangkapan Layar
Bagikan

Motif: Suka Tapi Tak Berani Mendekati

Dalam pemeriksaan, pelaku Thoriq Hablana mengaku menaruh hati pada korban, meski korban tidak mengenalnya.
“Dia sering lihat korban salat, tapi tidak berani mendekati. Namun keterangan ini masih kami dalami,” ujar Galih.

Pengakuan pelaku semakin menguatkan bahwa tindakannya telah direncanakan. Ia diketahui memantau korban selama beberapa hari, menunggu waktu sepi sebelum melancarkan aksinya.

Masjid Jadi Tempat Kejahatan, Publik Marah

Kejadian ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan masyarakat, mengingat aksi keji tersebut dilakukan di dalam rumah ibadah.
Banyak warganet mengecam perbuatan pelaku di media sosial, menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai korban, tetapi juga menodai kesucian tempat ibadah.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses dengan hukuman seberat-beratnya, mengingat lokasi kejadian dan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Kondisi Korban: Luka dan Trauma, Dapat Pendampingan

Korban TR (22) saat ini masih menjalani pemulihan fisik dan mental. Ia mengalami luka memar di wajah akibat pukulan pelaku.
Keluarga korban juga menyampaikan harapan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami hanya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. Tindakan itu sudah melampaui batas, apalagi dilakukan di tempat ibadah,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Polisi telah menugaskan tim pendamping untuk membantu korban memulihkan kondisi psikologisnya.

Fakta Kasus Pelecehan di Masjid Bandar Lampung

Pelaku: TH (23), warga Bandar Lampung

Korban: TR (22), jemaah Masjid Darul Iman

Waktu kejadian: Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB

Lokasi: Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Teluk Betung Selatan

Barang bukti: Pakaian, ponsel, dan rekaman CCTV

Pasal yang disangkakan: Pasal 289 KUHP

Ancaman hukuman: Maksimal 9 tahun penjara

Pesan Kepolisian: Jauhi Konten Negatif dan Hormati Tempat Ibadah

Kapolsek Galih Ramadhan menegaskan pentingnya pendidikan moral dan pengawasan digital terhadap anak muda.
“Pengaruh tontonan tidak bermoral bisa merusak akal sehat dan mendorong tindakan kriminal. Kasus ini harus jadi pelajaran,” ujarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...