Home News KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2025, Total Rp341Juta
News

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2025, Total Rp341Juta

Bagikan
Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!
Gedung KPK.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Laporan itu disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

“Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 12 April 2025.

Dari laporan ini, Budi mengatakan, ada sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

Dengan rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan hingga makanan dan minuman.

Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.

Kemudian, ada 9 objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100.000.

Untuk total nilai pelaporan objek gratifikasi kepada penyelengga negara mencapai Rp341 juta.

“KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor,” tutur Budi.

Dalam hal ini, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.

Budi menambahkan KPK masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

“KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....

Harga BBM Pertamina naik per 4 Mei 2026. Solar dan Pertamax Turbo melonjak, sementara Pertamax dan BBM subsidi tetap stabil.
News

Harga BBM Pertamina Naik Lagi! Solar dan Pertamax Turbo Melonjak, Ini Daftar Terbaru per 4 Mei 2026

finnews.id – Perubahan harga bahan bakar kembali terjadi di awal Mei 2026....