Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
1 2
Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
Kebijakan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah...
Penutupan PT Krakatau Osaka Steel bukan hanya soal bisnis, tetapi juga menjadi...
finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....
Kebijakan ini menjadi penopang penting bagi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident