Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya akan menelusuri oknum yang melakukan pemotongan insentif sopir angkot.
Dia menyebut ada sopir yang mengaku menerima kompensasi sebesar Rp 800 ribu.
“Nah betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp 800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp 1,5 juta harus full ke sopir,” katanya. **