finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada lagi perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah memberikan relaksasi selama satu bulan penuh pada April 2026, setelah batas pelaporan awal berakhir pada 31 Maret 2026.
“Kesempatan sudah kami berikan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tidak ada lagi perpanjangan,” ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menegaskan bahwa wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga tenggat waktu harus menerima konsekuensi berupa denda sesuai aturan yang berlaku.
Ia bahkan mengibaratkan keterlambatan pelaporan seperti mahasiswa yang gagal mengumpulkan tugas meskipun sudah diberi tambahan waktu.
“Kalau diibaratkan, itu seperti murid yang gagal karena tidak mengumpulkan tugas tepat waktu,” tegasnya.
Meski tanpa perpanjangan tambahan, DJP mencatat capaian pelaporan SPT Tahunan cukup tinggi. Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 12,7 juta.
Angka tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan sekitar 67 persen dari total wajib pajak. Sementara itu, realisasi terhadap target nasional telah mencapai 83,2 persen.
Kinerja tersebut turut berdampak positif terhadap penerimaan negara yang menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
DJP masih membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan di hari terakhir, termasuk untuk SPT orang pribadi, badan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah juga terus mendorong penggunaan sistem digital seperti Coretax untuk mempermudah proses pelaporan secara cepat dan efisien.
DJP mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan di masa mendatang. Pelaporan tepat waktu menjadi kunci untuk menghindari sanksi serta mendukung pembangunan nasional.
Dengan berakhirnya masa pelaporan ini, wajib pajak diharapkan semakin disiplin dan sadar akan pentingnya kepatuhan pajak.