Home News Deadline Lewat! DJP Tegas: Tak Ada Ampun untuk Telat Lapor SPT, Siap Kena Denda
News

Deadline Lewat! DJP Tegas: Tak Ada Ampun untuk Telat Lapor SPT, Siap Kena Denda

Bagikan
Pelaporan Pajak
Bagikan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada lagi perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah memberikan relaksasi selama satu bulan penuh pada April 2026, setelah batas pelaporan awal berakhir pada 31 Maret 2026.

“Kesempatan sudah kami berikan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tidak ada lagi perpanjangan,” ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Bimo menegaskan bahwa wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga tenggat waktu harus menerima konsekuensi berupa denda sesuai aturan yang berlaku.

Ia bahkan mengibaratkan keterlambatan pelaporan seperti mahasiswa yang gagal mengumpulkan tugas meskipun sudah diberi tambahan waktu.

“Kalau diibaratkan, itu seperti murid yang gagal karena tidak mengumpulkan tugas tepat waktu,” tegasnya.

Meski tanpa perpanjangan tambahan, DJP mencatat capaian pelaporan SPT Tahunan cukup tinggi. Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 12,7 juta.

Angka tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan sekitar 67 persen dari total wajib pajak. Sementara itu, realisasi terhadap target nasional telah mencapai 83,2 persen.

Kinerja tersebut turut berdampak positif terhadap penerimaan negara yang menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

DJP masih membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan di hari terakhir, termasuk untuk SPT orang pribadi, badan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah juga terus mendorong penggunaan sistem digital seperti Coretax untuk mempermudah proses pelaporan secara cepat dan efisien.

DJP mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan di masa mendatang. Pelaporan tepat waktu menjadi kunci untuk menghindari sanksi serta mendukung pembangunan nasional.

Dengan berakhirnya masa pelaporan ini, wajib pajak diharapkan semakin disiplin dan sadar akan pentingnya kepatuhan pajak.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Pelaporan SPT 2025 Tembus 12,7 Juta, DJP: Kepatuhan Pajak Makin Tinggi

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan dalam...

News

Daftar Perjalanan KA Dibatalkan Hari Ini dari Stasiun Gambir dan Senen, Imbas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta masih...

News

Mobil Terios Ludes Terbakar di Tol Semanggi, Pengemudi Berhasil Lompat Selamatkan Diri

finnews. Id-– Sebuah unit minibus Daihatsu Terios dengan nomor polisi B 1049...

News

Skandal Pembobolan Rekening Miliaran di Bank CIMB Niaga! Polisi Dalami Dugaan Celah Sistem

finnews.id – Kasus pembobolan rekening bernilai miliaran rupiah di Bank CIMB Niaga...