Home Market Kabar Baik! Pajak Kendaraan Listrik Ditunda, Pemilik EV Bisa Bernapas Lega
Market

Kabar Baik! Pajak Kendaraan Listrik Ditunda, Pemilik EV Bisa Bernapas Lega

Bagikan
BYD
Bagikan

finnews.id – Kabar menggembirakan datang bagi pemilik kendaraan listrik di Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi memastikan bahwa penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik resmi ditunda hingga kondisi ekonomi global kembali stabil.

Keputusan ini diambil menyusul arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta seluruh daerah memberikan insentif fiskal guna mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi di Bandung, Selasa.

PKB dan BBN Digratiskan

Tak hanya penundaan PKB, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan tanpa terbebani biaya tambahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang secara khusus menginstruksikan pemberian insentif fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dedi menjelaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dunia yang tengah bergejolak. Salah satu faktor yang turut menjadi perhatian adalah meningkatnya tensi geopolitik global, termasuk konflik antara Iran dan Amerika Serikat.

Menurutnya, situasi tersebut berdampak pada stabilitas ekonomi global, sehingga pemerintah perlu memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi energi bersih.

Berlaku Jika Ekonomi Pulih

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku permanen. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala, dan pajak kendaraan listrik akan kembali diberlakukan ketika kondisi ekonomi sudah membaik.

“Kalau ekonomi sudah normal dan krisis global berakhir, tentu pajak akan diberlakukan kembali,” tegasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mendorong penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Yamaha EC-06
Market

Subsidi Motor Listrik 2026 Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Skema Rp5 Juta per Unit

finnews.id – Kabar terbaru bagi masyarakat yang menantikan insentif kendaraan ramah lingkungan....

Market

Kabar Baik untuk Industri! Bea Masuk Impor LPG Digratiskan

finnews.id – Pemerintah resmi memberikan stimulus besar bagi industri dengan memangkas bea...

ANTM mencetak laba bersih Rp3,4 triliun di kuartal I 2026, melonjak 59%. Pendapatan, aset, dan ekuitas ikut menguat.
Market

Laba ANTM Melonjak 59 Persen, Tembus Rp3,4 Triliun di Awal 2026, Kinerja Emiten Tambang Ini Makin Panas

finnews.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membuka 2026 dengan lonjakan kinerja...

harga CPO Malaysia turun dua hari berturut turut, penyebab harga sawit melemah hari ini, analisis level psikologis 4500 ringgit CPO, dampak ekspor Malaysia terhadap harga sawit, pengaruh harga minyak mentah terhadap biodiesel sawit, proyeksi rebound harga crude palm oil, produksi sawit Indonesia 2026 terhadap pasar global, outlook harga minyak sawit Malaysia terbaru
Market

Harga CPO Tergelincir Dua Hari, Tembus Level Psikologis 4.500 Ringgit, Ada Sinyal Rebound?

finnews.id – Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali...