finnews.id – Lonjakan harga energi global mulai memberikan tekanan serius terhadap industri penerbangan, terutama melalui kenaikan harga avtur yang berdampak langsung pada tarif tiket pesawat.
Menyikapi kondisi ini, pemerintah mengambil langkah cepat guna menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan daya beli masyarakat.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah, dengan membatasi kenaikan tarif penerbangan domestik agar tidak melampaui kisaran 9 hingga 13 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu menahan lonjakan harga tiket, agar tetap dalam batas yang terjangkau.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan fiskal berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis,
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.
Program ini berlaku dalam periode terbatas, yakni selama 60 hari sejak satu hari setelah peraturan resmi diberlakukan.
Dengan waktu yang relatif singkat, pemerintah berharap dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya pengguna transportasi udara.
Langkah ini dinilai krusial mengingat biaya bahan bakar, khususnya avtur, menyumbang sekitar 40 persen dari total pengeluaran operasional maskapai.
Tanpa intervensi, lonjakan biaya ini berpotensi mendorong kenaikan harga tiket yang lebih tinggi.
Agar kebijakan berjalan efektif, maskapai diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN tersebut secara transparan dan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Pengawasan ini penting, untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.
Perlu dicatat, insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Untuk kelas lainnya, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan normal.
Pendekatan ini dirancang agar bantuan pemerintah lebih terfokus kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.