Home Nasional Viral! Pengunjung Wanita Duduki Penyu di Pantai Biru Makassar, Netizen Geram
Nasional

Viral! Pengunjung Wanita Duduki Penyu di Pantai Biru Makassar, Netizen Geram

Bagikan
Penyu
Bagikan

finnews.id – Jagat maya mendadak riuh setelah beredar video yang menunjukkan aksi tidak terpuji pengunjung terhadap satwa dilindungi di Sulawesi Selatan. Seekor penyu berukuran besar menjadi sasaran tangan jahil saat naik ke daratan di Pantai Biru, Makassar, pada Sabtu (25/4) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Bukannya menjaga jarak atau memberikan ruang bagi satwa tersebut untuk bertelur, sejumlah pengunjung justru menjadikan hewan malang itu sebagai objek hiburan. Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @faktaindo pada Senin 27 April 2026, tampak sekelompok pemuda mengerumuni penyu yang sedang merayap di atas pasir.

Kejadian yang memicu kemarahan publik ini bermula saat seorang perempuan berhijab cokelat dengan sengaja menaiki punggung penyu. Tanpa rasa bersalah, ia duduk di atas cangkang penyu sembari tertawa ke arah kamera. Akibat beban berat tersebut, penyu tersebut sempat berhenti bergerak dan terlihat kesulitan melangkah.

Mirisnya lagi, aksi tersebut tidak berhenti di situ. Anggota rombongan lainnya juga terlihat menginjak bagian cangkang penyu saat hewan itu berusaha keras kembali menuju laut. Meskipun mendapat perlakuan kasar, penyu tersebut akhirnya berhasil mencapai bibir pantai dan menghilang di balik ombak.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Tindakan para pengunjung ini memicu reaksi keras dari aktivis lingkungan dan warganet. Pasalnya, penyu merupakan salah satu satwa yang masuk dalam kategori dilindungi oleh negara. Mengganggu, menaiki, apalagi menyakiti satwa tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggar aturan ini dapat terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hingga berita ini turun, pihak pengelola pantai maupun pihak berwenang terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai identitas para pelaku. Namun, video tersebut telah menjadi bukti nyata pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai cara berinteraksi dengan satwa liar agar habitat dan kelestarian mereka tetap terjaga di masa depan.(*).

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Nasional

Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026: Transformasi Lapas Jadi Pusat Kemandirian

finnews.id – Indonesia kembali memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) pada hari ini,...

Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Rantai Pasok MBG, Ini Targetnya

finnews.id – Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator...

Nasional

Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, dan Jadwal Liburnya

finnews.id – Banyak masyarakat mulai mencari tahu, kapan Idul Adha 2026 akan...

Keracunan MBG
Nasional

Banyak Siswa Keracunan Program MBG, Begini Pesan Menohok Bapanas 

finnews.id – Kasus keracunan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi...