finneews.id – Jagat maya kembali heboh dengan aksi nyeleneh seorang penumpang kereta api yang memasak mi instan menggunakan kompor listrik di dalam gerbong. Video yang beredar luas di media sosial tersebut memicu gelombang kritik dari netizen karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan dan mengganggu beban kelistrikan rangkaian kereta.

Dalam video yang beredar melalui @jabodetabek24info, terlihat seorang penumpang KAI memasak mie instan dengan menggunakan kompor listrik. Ia memaksa untuk masak mie di tempat kursi penumpang.

Merespons kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) langsung mengeluarkan peringatan keras. KAI menegaskan bahwa fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi penumpang memiliki batasan daya tertentu. Fasilitas tersebut bukan diperuntukkan bagi alat elektronik dengan konsumsi daya besar.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa penggunaan alat elektronik rumah tangga di dalam kereta api sangat dilarang. Ia menjelaskan bahwa stop kontak hanya berfungsi untuk pengisian daya gawai (gadget) yang memiliki daya rendah.

“Selain gawai seperti ponsel, tablet, atau laptop, penumpang tidak boleh menggunakan stop kontak untuk keperluan lain, apalagi alat elektronik rumah tangga. Tindakan ini mengganggu kenyamanan dan sangat berisiko bagi keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Aksi memasak menggunakan kompor listrik di gerbong dapat memicu kelebihan beban (overload) pada sistem kelistrikan kereta. Jika hal ini terjadi, risiko korsleting hingga kebakaran menjadi ancaman nyata bagi seluruh penumpang di dalam rangkaian.

 

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

 

Pihak KAI tidak main-main dalam menertibkan penumpang yang melanggar aturan. Perusahaan plat merah ini memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan fasilitas atau melakukan tindakan yang membahayakan.

“Penumpang yang terbukti menyalahgunakan fasilitas atau membahayakan keselamatan akan kami turunkan di stasiun terdekat. Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Luqman.