finnews.id – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan harga tiket pesawat domestik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung negara untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai, terutama akibat kenaikan harga avtur.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge kini ditanggung pemerintah.
Artinya, harga tiket yang dibayar penumpang menjadi lebih ringan, meskipun biaya operasional maskapai meningkat.
“Fasilitas ini berlaku selama 60 hari sejak kebijakan diundangkan,” ujarnya.
Pemerintah menilai intervensi fiskal ini penting karena harga avtur menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional maskapai.
Lonjakan harga energi global dalam beberapa waktu terakhir telah memberi tekanan besar terhadap industri penerbangan, yang berimbas langsung pada mahalnya tiket pesawat.
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk:
- Tiket pesawat kelas ekonomi
- Penerbangan domestik
Sementara untuk kelas non-ekonomi, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan normal.
Maskapai juga diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas ini secara transparan sesuai ketentuan perpajakan.
Selain subsidi pajak, pemerintah juga menahan kenaikan tarif tiket pesawat domestik agar tetap terkendali di kisaran 9–13 persen.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi hingga 38 persen untuk pesawat jet dan propeler.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk:
- Melindungi daya beli masyarakat
- Menjaga konektivitas antarwilayah
- Mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional
Di tengah tekanan harga energi global, kebijakan ini diharapkan memberi keseimbangan antara kepentingan maskapai dan kebutuhan masyarakat.