Home Market Siap-siap! Tarif Tol Bakal Kena PPN, Biaya Perjalanan Tambah Mahal
Market

Siap-siap! Tarif Tol Bakal Kena PPN, Biaya Perjalanan Tambah Mahal

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kabar penting bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif tol mulai tahun 2028. Kebijakan ini diprediksi akan berdampak langsung pada biaya perjalanan masyarakat dan dunia usaha.

Rencana tersebut tengah digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari reformasi besar sistem perpajakan nasional.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, pemerintah menargetkan mekanisme pemungutan PPN untuk jasa jalan tol rampung pada 2028. Artinya, pengguna tol nantinya tidak hanya membayar tarif dasar, tetapi juga tambahan pajak yang masuk ke kas negara.

Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi perubahan besar dalam struktur biaya transportasi darat di Indonesia.

Pajak tol bukan satu-satunya agenda pemerintah. DJP juga menyiapkan dua kebijakan strategis lainnya, yakni penerapan pajak karbon pada 2026 serta optimalisasi pajak ekonomi digital, khususnya transaksi lintas negara.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas basis pajak di tengah perubahan ekonomi global—mulai dari pesatnya digitalisasi hingga tuntutan transisi menuju ekonomi hijau.

Tak hanya menambah objek pajak, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum. Salah satu langkahnya adalah pengembangan sistem pelaporan pelanggaran seperti Tax Crime Whistleblowing System, yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Selain itu, pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga akan diperketat, termasuk integrasi data lintas lembaga dan optimalisasi peran perantara pajak. Seluruh pembenahan ini ditargetkan rampung pada 2026.

Meski masih dalam tahap rencana, wacana pengenaan PPN pada jalan tol sudah diprediksi memicu perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi mendongkrak penerimaan negara. Namun di sisi lain, tambahan biaya bisa membebani masyarakat, terutama pelaku usaha logistik dan transportasi.

Jika tidak diimbangi dengan kebijakan pendukung, kenaikan biaya tol dikhawatirkan ikut mendorong kenaikan harga barang dan jasa.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini berjalan bertahap hingga 2029. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih kuat, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman, tanpa mengabaikan daya beli masyarakat.

Dengan rencana ini, publik kini menanti kejelasan skema tarif dan besaran PPN yang akan dikenakan—apakah akan memberatkan atau justru memperkuat ekonomi nasional.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Wall Street rekor, tapi Rupiah terburuk di dunia! Cek nasib IHSG Bursa Pagi 23 April 2026, dividen ASII, hingga manuver Prajogo Pangestu di BRPT.
Market

Bursa Pagi 23 April 2026: Wall Street Cetak Rekor Gila saat Rupiah Jadi Pecundang Dunia, Siap-Siap Serok Dividen ASII!

finnews.id – Pasar keuangan global sedang tidak baik-baik saja bagi mereka yang...

Market

Harga Pangan Nasional April 2026: Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Masih Tinggi

finnews.id – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional merilis data terbaru...

Market

Harga Pangan Hari Ini Bikin Kaget! Kompak, Semua Jenis Naik Termasuk Telur hingga Daging

finnews.id – Harga kebutuhan pokok kembali menunjukkan tren panas. Data terbaru dari Pusat...

Market

Bank Mandiri Luncurkan Fitur Carbon Offset di Livin’, Nasabah Kini Bisa Beli Sertifikat Emisi via Aplikasi

finnews.id – PT Bank Mandiri Tbk menghadirkan terobosan baru di sektor keuangan...