Home Market Catat! Batas Akhir Pemberian Subsidi Tiket Pesawat dari Pemerintah
Market

Catat! Batas Akhir Pemberian Subsidi Tiket Pesawat dari Pemerintah

Bagikan
Tiket pesawat.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan harga tiket pesawat domestik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung negara untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai, terutama akibat kenaikan harga avtur.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge kini ditanggung pemerintah.

Artinya, harga tiket yang dibayar penumpang menjadi lebih ringan, meskipun biaya operasional maskapai meningkat.

“Fasilitas ini berlaku selama 60 hari sejak kebijakan diundangkan,” ujarnya.

Pemerintah menilai intervensi fiskal ini penting karena harga avtur menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional maskapai.

Lonjakan harga energi global dalam beberapa waktu terakhir telah memberi tekanan besar terhadap industri penerbangan, yang berimbas langsung pada mahalnya tiket pesawat.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk:

  • Tiket pesawat kelas ekonomi
  • Penerbangan domestik

Sementara untuk kelas non-ekonomi, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan normal.

Maskapai juga diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas ini secara transparan sesuai ketentuan perpajakan.

Selain subsidi pajak, pemerintah juga menahan kenaikan tarif tiket pesawat domestik agar tetap terkendali di kisaran 9–13 persen.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi hingga 38 persen untuk pesawat jet dan propeler.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk:

  • Melindungi daya beli masyarakat
  • Menjaga konektivitas antarwilayah
  • Mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional

Di tengah tekanan harga energi global, kebijakan ini diharapkan memberi keseimbangan antara kepentingan maskapai dan kebutuhan masyarakat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Market

116 Blok Migas Baru Dilelang, Siapa Tertarik?

finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka peluang...

Market

Chery Tiggo X Resmi Debut, SUV Hybrid Mewah 7-Seater Siap Tantang Kompetitor

finnews.id – Chery resmi memperkenalkan SUV flagship terbarunya, Tiggo X, dalam ajang...

Market

Naik Bus Wisata Serang-Badui Cuma Rp1! Pemprov Banten Resmi Luncurkan QRIS Tap, Ini Jadwal & Rutenya

finnews.id – Kabar gembira bagi pecinta wisata budaya! Pemerintah Provinsi Banten resmi...

Market

Harga Sembako Hari Ini! Telur Nyaris Rp32 Ribu, Cabai Rawit Merah Menyengat

finnews.id – Lonjakan harga pangan atau sembako kembali menjadi sorotan. Data terbaru...