finnews.id – Ada kabar terbaru bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung baru saja mengonfirmasi bahwa mulai saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta bisa menikmati kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Keputusan ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran Mendagri. Pramono menyampaikan pengumuman penting ini setelah menggelar rapat pimpinan paripurna di Balai Kota pada Rabu, 1 April 2026.
“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti aturan itu,” ujar Pramono di hadapan media.
Siapa Saja yang Boleh WFH? Ini Aturan Mainnya
Meski terdengar menyenangkan, ternyata tidak semua pegawai bisa bekerja dari rumah. Pemprov DKI memberlakukan sistem kuota agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Rencananya, jumlah pegawai yang bekerja secara daring berkisar antara 25 persen hingga maksimal 50 persen.
Selain itu, kebijakan ini hanya menyasar pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Jadi, untuk kamu yang bekerja di bagian teknis atau strategis, kantor tetap menjadi tempat utama bertugas. Beberapa jabatan dan sektor yang tidak mendapatkan jatah WFH antara lain:
-
Pejabat tingkat Madya dan Pratama.
-
Petugas kesehatan (Puskesmas/RSUD).
-
Satpol PP.
-
Dinas Perhubungan (Dishub).
-
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
-
Sektor pelayanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan warga.
Rabu Naik Angkutan Umum, Jumat Bekerja dari Rumah
Dengan aturan baru ini, ASN Jakarta kini memiliki dua hari dengan pengaturan khusus dalam satu minggu. Selain WFH pada hari Jumat, Pemprov DKI tetap mewajibkan pegawainya menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas sekaligus mengikuti tren kerja modern. Saat ini, Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD tengah merampungkan detail teknis yang nantinya akan tertuang resmi dalam Surat Keputusan Gubernur.
Pengawasan Ketat: WFH Bukan Berarti Liburan
Pemerintah menyadari adanya potensi penyalahgunaan waktu kerja. Oleh karena itu, Pramono Anung menekankan bahwa pengawasan akan berjalan sangat ketat. Ia tidak ingin kebijakan ini justru menjadi celah bagi pegawai untuk pergi berlibur.
Beberapa langkah pengawasan yang disiapkan meliputi:
-
Absensi Mobile: Pegawai wajib melakukan absensi melalui aplikasi secara berkala.
-
Larangan Kendaraan Pribadi: ASN yang terjadwal WFH dilarang menggunakan kendaraan pribadi agar tetap berada di lingkungan rumah atau tempat kerja daringnya.
-
Sanksi Disiplin: Pemprov DKI tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan ini.
“Tadi sudah dilaporkan, bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” pungkas Pramono menutup pernyataannya.