finnews.id – Dunia hukum dan hak asasi manusia tanah air mendadak tegang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah berani untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Andrie Yunus. Tidak main-main, lembaga ini berencana menyurati Panglima TNI demi mendapatkan akses penuh menginterogasi empat oknum prajurit yang kini sudah menyandang status tersangka.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Komnas HAM ingin memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di permukaan saja. Publik kini menanti, apakah investigasi mandiri ini akan mengungkap fakta baru yang selama ini tersembunyi dari mata masyarakat.
Surat Sakti untuk Panglima TNI: Komnas HAM Ingin Akses Tatap Muka
Surat yang akan mendarat di meja Panglima TNI bukan sekadar prosedur administratif biasa. Komnas HAM meminta izin khusus agar tim investigasi bisa memeriksa para pelaku secara mandiri dan tatap muka. Mereka ingin menggali keterangan langsung tanpa ada sekat yang menghalangi pencarian kebenaran.
“Kami akan menyampaikan surat kembali kepada Panglima TNI untuk mendapatkan akses guna memeriksa para pelaku, empat orang itu,” tegas Komisioner Komnas HAM, Saurlin, pada Rabu, 1 April 2026.
Strategi ini bertujuan untuk menjaga transparansi proses hukum agar tidak terkesan tertutup dalam lingkup internal institusi saja. Komnas HAM berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai pengawas independen dalam kasus yang mencoreng citra korps loreng tersebut.
Incar Rantai Komando: Siapa yang Memberi Perintah?
Poin paling krusial yang menjadi sorotan dalam investigasi ini adalah soal keterlibatan atasan. Komnas HAM mencium adanya potensi instruksi dari level yang lebih tinggi dalam peristiwa penyerangan tersebut. Tim penyidik telah menyiapkan daftar pertanyaan tajam guna membedah sisi gelap kejadian yang menimpa Andrie Yunus.
“Ya, pastilah. Itu (rantai komando) adalah salah satu pertanyaan yang penting. Kami akan buat daftar pertanyaan kepada para tersangka untuk didalami lebih lanjut,” tutur Saurlin dengan nada optimis.