Home Ekonomi Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok
Ekonomi

Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok

Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini
Bagikan

finnews.id – Harga emas batangan Antam kembali melemah dan langsung menyita perhatian pasar. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Kamis pagi pukul 08.57 WIB, harga emas Antam tercatat turun tajam sebesar Rp17.000 per gram.

Penurunan ini membuat harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.973.000 per gram, kini merosot menjadi Rp2.956.000 per gram. Tak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi dan saat ini berada di angka Rp2.720.000 per gram.

Padahal, sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (4/2/2026) sore, harga emas Antam sempat menguat cukup signifikan dengan kenaikan Rp27.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pembeli perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.528.000
Harga emas 1 gram: Rp2.956.000
Harga emas 2 gram: Rp5.852.000
Harga emas 3 gram: Rp8.753.000
Harga emas 5 gram: Rp14.555.000
Harga emas 10 gram: Rp29.055.000
Harga emas 25 gram: Rp72.512.000
Harga emas 50 gram: Rp144.945.000
Harga emas 100 gram: Rp289.812.000
Harga emas 250 gram: Rp724.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.448.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.896.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga diberlakukan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku. *

Bagikan
Artikel Terkait
PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...

Ekonomi

Okupansi Hotel Turun Hingga 30%, Pengusaha Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

finnews.id – Industri perhotelan nasional tengah menghadapi tekanan serius. Indonesian Hotel General Manager...