Home Ekonomi Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok
Ekonomi

Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok

Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini
Bagikan

finnews.id – Harga emas batangan Antam kembali melemah dan langsung menyita perhatian pasar. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Kamis pagi pukul 08.57 WIB, harga emas Antam tercatat turun tajam sebesar Rp17.000 per gram.

Penurunan ini membuat harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.973.000 per gram, kini merosot menjadi Rp2.956.000 per gram. Tak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi dan saat ini berada di angka Rp2.720.000 per gram.

Padahal, sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (4/2/2026) sore, harga emas Antam sempat menguat cukup signifikan dengan kenaikan Rp27.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pembeli perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.528.000
Harga emas 1 gram: Rp2.956.000
Harga emas 2 gram: Rp5.852.000
Harga emas 3 gram: Rp8.753.000
Harga emas 5 gram: Rp14.555.000
Harga emas 10 gram: Rp29.055.000
Harga emas 25 gram: Rp72.512.000
Harga emas 50 gram: Rp144.945.000
Harga emas 100 gram: Rp289.812.000
Harga emas 250 gram: Rp724.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.448.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.896.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga diberlakukan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku. *

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

2026, BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi dan Tingkatkan Pembiayaan Berkelanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berharap dapat mendukung...

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!
Ekonomi

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!

finnews.id – Pemerintah baru saja menggebrak panggung diplomasi dunia dengan keputusan besar...

BTN
Ekonomi

BTN Terima Kunjungan Puteri Indonesia, Diskusikan Pemberdayaan Perempuan dan Isu Keberlanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjajaki sinergi melalui dialog...

Lima puluh ribu keluarga tolak menerima bansos dari pemerintah.
Ekonomi

Bansos 2026 Cair Lagi! 18 Juta KPM Mulai Terima Bantuan Februari, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

FINNEWS.CO.ID – Pemerintah kembali memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 tetap...