Home News Rencananya sih Naik, Update Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2026
News

Rencananya sih Naik, Update Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2026

Gaji PNS Pensiunan

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2026: Tidak Ada Kenaikan, Tetap Berdasarkan Peraturan Terkini

Setelah beberapa kabar yang beredar, pemerintah akhirnya menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Besaran gaji tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku, sementara pensiunan PNS juga mendapatkan struktur penghasilan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Berikut adalah informasi lengkapnya:

1. Gaji PNS 2026: Tidak Ada Kenaikan, Tetap Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Menurut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 (Agustus 2025), pemerintah belum menemukan ruang fiskal yang memadai untuk menaikkan gaji PNS. Fokus anggaran lebih dialokasikan ke program prioritas nasional, seperti makan bergizi gratis, sekolah rakyat, dan ketahanan pangan serta energi.

Meskipun sempat beredar kabar kenaikan gaji sebesar 10% yang diumumkan dalam pidato kenegaraan, informasi tersebut tidak masuk ke dalam rencana final APBN 2026. Oleh karena itu, besaran gaji pokok PNS tahun 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:

Golongan I

IA 1.685.700 – 2.522.600

IB 1.840.800 – 2.670.700

IC 1.918.700 – 2.783.700

ID 1.999.900 – 2.901.400

Golongan II

IIA 2.184.000 – 3.643.400

IIB 2.385.000 – 3.797.500

IIC 2.485.900 – 3.958.200

IID 2.591.100 – 4.125.600

Golongan III

IIIA 2.785.700 – 4.575.200

IIIB 2.903.600 – 4.768.800

IIIC 3.026.400 – 4.970.500

IIID 3.154.400 – 5.180.700

Golongan IV

IVA 3.287.800 – 5.399.900

IVB 3.426.900 – 5.628.300

IVC 3.571.900 – 5.866.400

IVD 3.723.000 – 6.114.500

IVE 3.880.400 – 6.373.200

Catatan Tambahan untuk PNS:

– Nominal di atas adalah gaji pokok sebelum ditambah tunjangan (tunjangan jabatan, keluarga, kehadiran, dll.), yang bervariasi sesuai kebijakan instansi.

– Pemerintah telah menyetujui PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tambahan penghasilan lain (seperti uang makan, lembur, dan perjalanan dinas), namun besaran nya tetap ditentukan oleh masing-masing instansi.

Bagikan
Artikel Terkait
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
News

Target Juni 2026, Pemerintah Siap Terbitkan Panda Bond untuk Perkuat APBN

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerbitan surat utang global...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....