Home Hukum & Kriminal MK: Kolumnis dan Kontributor Lepas Tidak sama dengan Wartawan
Hukum & KriminalNews

MK: Kolumnis dan Kontributor Lepas Tidak sama dengan Wartawan

Perlindungan media pers

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat disamakan dengan wartawan dalam konteks hukum. Penegasan ini penting untuk memberikan kejelasan status profesi di dunia pers, sekaligus menghindari kekeliruan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara tetap dan profesional melakukan kegiatan jurnalistik serta bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum. Sementara itu, kolumnis dan kontributor lepas memiliki karakter kerja yang berbeda, baik dari sisi hubungan kerja maupun tanggung jawab redaksional.

Kolumnis umumnya menulis berdasarkan sudut pandang, opini, atau keahlian tertentu, tanpa terikat pada mekanisme peliputan jurnalistik yang ketat. Adapun kontributor lepas lebih bersifat tidak tetap dan tidak berada dalam struktur redaksi sebagaimana wartawan profesional.

Implikasi Hukum yang Berbeda

Perbedaan status tersebut berimplikasi langsung pada perlindungan hukum. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, termasuk dalam penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

Sebaliknya, karya kolumnis dan kontributor lepas yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara penuh tidak serta-merta mendapatkan perlindungan yang sama. Jika terjadi persoalan hukum, penyelesaiannya dapat mengacu pada ketentuan hukum umum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pentingnya Kejelasan Status Profesi

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik insan pers, penulis opini, pengelola media, maupun masyarakat. Kejelasan status profesi membantu mencegah penyalahgunaan label wartawan serta melindungi marwah jurnalistik profesional.

Selain itu, penegasan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan media agar menempatkan wartawan sesuai standar kompetensi dan etika jurnalistik, serta membedakannya secara jelas dengan kolumnis dan kontributor lepas.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi ATR 42-500: Video Call Florencia Lolita hingga Pencarian Total Korban

finnews.id – Tragedi pesawat ATR 42-500 adalah suatu hal pilu yang masih...

Hukum & KriminalNews

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Kini Diperiksa di Polres Kudus

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo (SDW)...

KPK Ciduk Wali Kota Madiun Maidi
News

KPK Ciduk Wali Kota Madiun Maidi

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 15 0rang dalam operasi tangkap...

News

Sebagian Jakarta Diprediksi Turun Hujan Ringan pada Senin Siang

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah DKI...